Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Namun, keberhasilan program ini seringkali terkendala oleh masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Hal ini juga terjadi di Kota Dumai, dimana transparansi dan akuntabilitas Dana Desa Dumai masih menjadi permasalahan yang perlu segera diatasi.
Menurut Bambang Suhendro, seorang pakar tata kelola keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana publik. “Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang baik, maka risiko penyalahgunaan dana akan semakin besar,” ujarnya.
Dalam konteks Dana Desa Dumai, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana Desa Dumai berjalan dengan baik.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan keterbukaan informasi terkait penggunaan dana Desa Dumai. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Desa.
Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan dana Desa Dumai. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, maka potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisir.
Dalam sebuah wawancara dengan Kepala Desa Dumai, Ahmad Ridwan, beliau menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari mereka dalam pengawasan penggunaan dana Desa,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat dari pihak terkait, diharapkan masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa Dumai dapat segera teratasi. Sehingga program Dana Desa dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pedesaan.