Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dumai terhadap peraturan perundang-undangan. Peran badan ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat APBD merupakan instrumen keuangan yang sangat vital dalam pembangunan daerah.
Menurut Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, “Peran BPK dalam memastikan kepatuhan APBD Dumai sangatlah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pemeriksaan dari BPK, diharapkan penggunaan dana APBD Dumai dapat terukur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Selain itu, BPK juga memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Budget Analysis (IBA), Roy Salam, yang mengatakan bahwa “Pemeriksaan dari BPK sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana APBD Dumai.”
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki standar audit yang harus dipatuhi untuk memastikan keberhasilan proses pemeriksaan. Standar audit ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, hingga efisiensi penggunaan dana APBD Dumai.
Untuk itu, perlu adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Dumai dengan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan APBD. Kerjasama yang baik ini akan memudahkan proses pemeriksaan dan memastikan kepatuhan APBD Dumai terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Badan Pemeriksa Keuangan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan APBD Dumai terhadap peraturan perundang-undangan. Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Dumai dan BPK akan menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.